3 Keanehan Putusan Hakim Sarpin yang Bisa Bikin Kita Ngelus Dada

Ada beberapa kejanggalan dalam putusan Hakim Sarpin, yang memimpin sidang praperadilan gugatan Komjen Budi Gunawan atas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Putusan Sarpin, yang mengabulkan gugatan Budi, menuai banyak kritik dari masyarakat. Berikut 3 hal yang masih menyisakan tanda tanyadan bisa bikin kita “ngelus dada”;

1.Tersangka Bukan Obyek Praperadilan

Sarpin menyatakan bahwa pengadilan berhak memeriksa sah atau tidaknya penetapan tersangka Budi oleh KPK. Namun, pandangan ini menuai kritik.

Mantan Ketua Mahkamah Agung (MA), Harifin Tumpa, menilai, hakim sudah secara sepihak menyatakan penetapan tersangka sebagai obyek praperadilan.

Ia menyebutkan, Pasal 77 dan Pasal 95 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) secara jelas menyebutkan bahwa penetapan tersangka bukan obyek praperadilan.

2. Budi Gunawan Bukan Penegak Hukum

Yang menjadi sorotan kedua, hakim berpendapat, jabatan kepala biro pembinaan karier (karobinkar) adalah golongan eselon II A, bukan eselon II.

Oleh sebab itu, jabatan tersebut tidak termasuk penyelenggara negara. Selain itu, hakim juga berpendapat bahwa jabatan itu bukan bagian dari penegak hukum karena hanya administratif.

Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Gadjah Mada, Hifdzil Alim, mengatakan bahwa tidak ada ahli hukum manapun yang menyatakan polisi bukan penegak hukum.

“Contoh konyolnya, misalnya ada razia di jalan, lalu polantas menghentikan orang karena melanggar. Orang yang dihentikan bisa melawan karena polantas bukanlah penegak hukum,” kata dia.

3. Tidak Meresahkan Masyarakat

Pertimbangan yang “konyol” lainnya dari Hakim Sarpin adalah, penetapan Budi sebagai tersangka oleh KPK tidak menimbulkan keresahan di masyarakat.

Hakim berpendapat, keresahan masyarakat muncul ketika Budi ditetapkan sebagai kepala Polri, kemudian baru ditetapkan sebagai tersangka.

Bagaimana menurut Anda? (Res/Kompas)

Tinggalkan komentar