12 Pelanggaran PT Godang Tua Jaya di TPST Bantar Gebang

Kepala Dinas Kebersihan DKI Jakarta, Isnawa Adji, memaparkan 12 poin pelanggaran PT Godang Tua Jaya (pihak ketiga) atas perjanjian kerja sama DKI Jakarta dengan Pemkot Bekasi yang ditandatangani sejak 2009.

12 pelanggaran tersebut awalnya selalu dijadikan ‘senjata’ Komisi A DPRD Kota Bekasi untuk ‘menyerang’ DKI Jakarta mengenai tempat pengelolaan sampah terpadu (TPST) Bantar Gebang.

“Jadi, tuduhan Komisi A tidak benar. Yang wanprestasi justru pihak ketiga,” kata Isnawa dalam rapat bersama Komisi A di gedung DPRD Kota Bekasi, Rabu (18/11/2015).

Berikut 12 poin yang dilanggar PT Godang Tua Jaya bersama perusahaan joint operationnya, PT Navigat Organic Energy Indonesia, seperti tertuang dalam perjanjian;

1. Menyusun dokumen AMDAL untuk kegiatan yang dilakukan di TPST Bantar Gebang, baik di areal lama maupun areal baru dengan teknologi modern yang ramah lingkungan.

Jadwal pemenuhan kewajiban: paling lambat Desember 2009

2. Melaksanakan RKL/RPL yang tercantum di dalam dokumen AMDAL

Jadwal pemenuhan kewajiban: selama masa operasi TPST sampai dengan dinyatakan aman oleh konsultan independen pasca-berakhirnya operasional TPST.

3. Tidak membuang limbah B3

Jadwal pemenuhan kewajiban: selama masa operasi TPST

4. Melakukan cover soil pada sitem sanitary landfiil sesuai dengan SOP SLF

Jadwal pemenuhan kewajiban: selama masa operasi TPST untuk sistem SLF

5. Melengkapi peralatan laboratorium pemeriksaan kualitas air lindi atau licit di TPST Bantar Gebang

Jadwal pemenuhan kewajiban: paling lambat Agustur 2010

6. Melaksanakan penyemprotan insektisida di TPST untuk mengurangi populasi insek atau serangga secara periodik

Jadwal pemenuhan kewajiban: selama operasi TPST

7. Menanam dan memilihara tanaman di dalam TPST dan membuat buffer zone sesuai ketentuan di sekeliling TPST dan buffer zone tersebut ditanami pohon pelindung terhadap pencemaran air tanah dan udara

Jadwal pemenuhan kewajiban: dilakukan secara bertahap setiap tahun sepanjang 1.000 m

8. Memperbaiki dan memilihara saluran atau drainase di lingkungan TPST

Jadwal pemenuhan kewajiban: dilakukan secara bertahap selama beroperasinya TPST

9. Memperbaiki semua sistem saluran air lindi/licit sehingga semua air lindi masuk ke dalam sistem saluran air IPAS

Jadwal pemenuhan kewajiban: dilakukan secara bertahap selama beroperasinya TPST

10. Pembangunan kontruksi SLF dengan memasang geomebran dan perpipaan air licit di lahan enclave seluas 2,3 hektar

Jadwal pemenuhan kewajiban: diselesaikan paling lambat Desember 2009

11. Perbaikan pagar arkon di TPST

Jadwal pemenuhan kewajiban: dilakukan secara bertahap selama beroperasinya TPST

12. Membuat sumur pantau diamater 4 m, kedalaman 15-25 m dengan radius 25 m, 50 m, 100 m di sekeliling TPST untuk memantau kualitas air tanah tersebut secara rutin setiap bulan dan melaporkan pihak kedua

Jadwal pemenuhan kewajiban: Desember 2010 dan pemantauan dilaporkan setiap tahun

Meski demikian, Isnawa mengakui, ada poin yang menjadi kewajiban DKI Jakarta dan itu belum dilaksanakan. Yaitu;

1. Melaksanakan penambahan sumur artesis terminal air melalui perencanaan teknis yang disepakati oleh kedua belah pihak guna terpenuhinya kebutuhan ari bersih

Jadwal pemenuhan kewajiban: dilaksanakan secara bertahap selama lima tahun ke depan untuk kelurahan Ciketing Udik, Cikiwul dan Sumur Batu. Warga akan terlayani air bersih dengan sistem sambungan langsung ke setiap rumah.

“Poin-poin lainnya yang menjadi kewajiban kami, sebagian besar sudah terpenuhi sesuai perjanjian kerja sama,” kata Isnawa.

Isnawa juga memaklumi sikap DPRD Bekasi yang kecewa terhadap DKI Jakarta. Dengan penjelasan tersebut, ia berharap DPRD Bekasi makin mengerti duduk perkaranya.

(Baca: Utusan DKI ‘Telanjangi’ PT Godang Tua Jaya di Hadapan DPRD Bekasi)

“Memang selama ini ada kesimpangsiuran. Wajar kalau DPRD Bekasi kecewa,” kata dia.

(Ical)

Tinggalkan komentar