Berita  

1 April 2016, BPJS Berlakukan Penyesuaian Tarif Iuran

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan memberlakukan penyesuaian tarif iuran BPJS jalur mandiri terhitung mulai 1 April 2016.

Kebijakan tersebut mengacu pada Peraturan Presiden No 19 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Peraturan Presiden No 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan.

Dengan aturan baru tersebut, maka tarif iuran BPJS jalur mandiri berubah, untuk kelas III semula Rp 25.500 menjadi Rp 30.000, kemudian kelas II dari Rp 42.000 menjadi Rp 51.000 dan kelas 1 semula Rp 59.900 menjadi Rp 80.000.

“Perubahan tarif bukan sesuatu yang tiba-tiba. Tetapi sudah direncanakan sebelumnya pada saat regulasi awal disusun. Apalagi sesuai aturan yang ada, maksimal dalam kurun waktu dua tahun besaran iuran bisa ditinjau kembali,” ujar Kepala Departemen Managemen Pelayanan Kesehatan Regional Jabodetabek, Tavip Hermansyah, pada saat jumpa pers di Kantor Cabang BPJS Kesehatan Bekasi, Rabu (16/3).

Menurutnya, pada saat kebijakan BPJS hendak diluncurkan, Dewan Jaminan Nasional terlebih dahulu sudah menghitung berapa besaran iuran yang pas bagi peserta BPJS.

Hitungan Dewan Jaminan Nasional, iuran BPJS mestinya mencapai Rp 36.000. Sedangkan hitungan Menteri Kesehatan Rp 33.000, sementara hitungan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Rp 42.000.

“Hitungan Dewan Jaminan Nasional yang kemudian dipakai untuk menentukan besaran iuran. Akan tetapi pemerintah mengambil keputusan yang berbeda. Yakni Rp 25.500 untuk kelas III, Rp 42.000 kelas II dan Rp 59.900 kelas I,” terangnya.

Adapun kebijakan penyesuaian tarif dilakukan untuk menjamin keberlanjutan program BPJS itu sendiri.

Sedikit informasi, dalam sesi jumpa pers hadir pula Ketua IDI Kota Bekasi, Kamaruddin Askar dan perwakilan Dinas Kesehatan Kota Bekasi, Pusporini.(Ical)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *