PT Godang Tua Jaya Berkemas dari TPST Bantar Gebang

PT Godang Tua Jaya dan rekanannya, PT Navigat Organic Energy Indonesia, akhirnya angkat kaki dari Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST) Bantar Gebang Kota Bekasi.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan kepada mereka waktu 60 hari–terhitung sejak 19 Juli 2016– untuk mengemasi alat-alat berat yang ada di sana.

“Kami ambil alih,” kata Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama ‘Ahok’ kepada awak media di Jakarta, Selasa (19/7/2016) kemarin.

Pemprov DKI sudah mengeluarkan surat peringatan (SP) tiga atau terakhir pada 21 Juni 2016. Surat itu berlaku 15 hari sejak dikeluarkan.

Mestinya, sejak 6 Juli 2016, PT Godang Tua Jaya sudah harus berkemas. Namun, libur panjang membuat proses pemutusan kontrak molor.

Kepala Dinas Kebersihan DKI Jakarta Isnawa Aji mengatakan, surat resmi pemutusan kontrak segera dilayangkan kepada tim hukum PT Godang Tua Jaya.

Menurut Isnawa, tidak ada hal yang perlu dikhawatirkan dari pemutusan kontrak tersebut. DKI sudah siap mengelola sendiri TPSTĀ Bantar Gebang.

Langkah awal, DKI menaruh 15 alat berat di TPST. Para pekerja harian lepas yang sudah ada di sana tetap diberdayakan oleh DKI.

Ada pun mengenai masalah sosial di sekitar TPST, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Pemerintah Kota Bekasi dan kepolisian.

DKI berjanji memperhatikan warga sekitar yang terkena dampak aktivitas di TPST Bantar Gebang.

“Pokoknya warga di sana kami kasih timbal balik yang paling masuk akal,” tutur Isnawa.

Direktur PT Godang Tua Jaya Douglas J Manurung mengakui, jika surat resmi dari DKI sudah diterima tim hukumnya, pihaknya segera menghentikan aktivitas di TPST.

“Kalau kami sudah diputus kontrak, kami berhenti mengolah sampah DKI lagi di TPST Bantar Gebang,” kata Douglas.

Namun, jelas Douglas, pemutusan kontrak tersebut tentu saja harus melalui prosedur yang benar, dengan tetap mendasarkan pada perjanjian awal.

“Lahan kami seluas 10 hektare ada di area TPST, jadi tidak otomotis menjadi milik DKI. Karena itu kami akan pelajari lagi kontraknya kerja sama awalnya,” katanya.

Douglas pun menyerahkan sepenuhnya kepada DKI untuk mengatasi persoalan yang timbul dari pemutusan kontrak itu.

Salah satu dampak buruknya, sebut Douglas, adalah menumpuknya sampah ribuan ton di sana pascapemutusan kontrak–dengan asumsi aktivitas pengelolaan terhenti sementara.

“Terkait dampaknya, kami serahkan kepada DKI. Kami tidak mencampuri,” ungkapnya.

Soal nasib ratusan tenaga kerja yang ada di sana, Douglas angkat tangan.

“Memang ada ratusan tenaga kerja yang menjadi tanggung jawab kami namun setelah diputus kontrak, sudah bukan lagi tanggung jawab kami,” katanya.

Baca: Ahok dan Korupsi TPST Bantar Gebang

Sekadar diketahui, DKI Jakarta memutus kontrak perusahaan milik Rekson Sitorus itu lantaran merasa dirugikan.

DKI Jakarta, setiap tahun, menggelontorkan uang sekitar Rp 400 miliar ke Bantar Gebang. Harapannya, pengelolaan sampah di sana bisa lebih baik.

Sayangnya, PT Godang Tua Jaya tidak memenuhi harapan DKI. Ahok meyakini ada korupsi yang sistematis di TPST terbesar di Indonesia itu. (Res)

Tinggalkan komentar