Kepala Kejaksaan Bekasi Sebut Reses Fiktif Tindak Pidana Korupsi

Kepala Kejaksaan Negeri Bekasi Bekasi Didik Istiyanta menegaskan reses fiktif yang diduga dilakukan sejumlah anggota dewan merupakan tindak pidana korupsi.

Hanya saja, menurutnya, hal itu tidak mudah dibuktikan. Sebab para pelakuknya tidak akan begitu saja mengakuinya ketika diperiksa oleh pihak Kejaksaan Negeri Bekasi.

“Pidana, tapi untuk membuktikannya itu susah. Karena tidak mungkin mereka ngaku kalau sudah melakukan reses fiktif,” ujar Didik saat kami konfirmasi di kantornya, Kamis (24/3/2016).

Untuk membongkar kasus ini, pihak Kejaksaan juga membutuhkan banyak waktu. Sebab, kata dia, pihaknya harus memeriksa semua anggota dewan yang jumlahnya mencapai 50 orang.

“Harus dipanggil semuanya. Kami periksa satu per satu. Tidak bisa kami panggil beberapa dewan saja yang diduga melakukan reses fiktif,” kata dia.

Saat dimintai pendapat, Direktur Center for Budget Analysis (CBA), Uchok Sky Khadafi mendorong Kejaksaan mengambil langkah tegas terhadap anggota dewan yang diduga melakukan reses fiktif.

Sebab, menurut Uchok, reses fiktif merupakan tindak pidan korupsi dan menyangkut kepentingan publik yang besar. (Baca: Reses Fiktif, Anggota Dewan Bekasi Terancam Penjara)

“Karena menyangkut kepentingan publik yang besar, Kejaksaan Negeri Bekasi semestinya bisa mengusut kasus ini sesegera mungkin,” kata Ucok, yang konsen melakukan kajian anggaran pemerintahan.

Uchok bahkan tidak sependapat dengan pernyataan Kepala Kejaksaan yang menyebut membongkar praktik reses fiktif memakan waktu lama.

Justru, menurut dia, penegak hukum tidak terlalu susah membongkar kasus korupsi model seperti ini. Sebab, pada tahap audit data, pelakunya bisa ketahuan dengan gamblang.

“Panggil satu-satu yang dicurigai melakukan reses fiktif. Periksa mereka. Saya pikir tidak sulit membongkar kejahatan korupsi model ini,” tegas Uchok.

Diberitakan sebelumnya, sejumlah anggota dewan Kota Bekasi terindikasi melakukan kegiatan fiktif selama masa reses. Tujuannya untuk mengakali dana reses yang telah dianggarkan pemerintah.

(Baca; Wali Kota Bekasi: Yang Namanya Reses Fiktif Ya Pidana)

Sesuai dengan ketentuan, anggota dewan Kota Bekasi menjalani reses sebanyak 3 kali dalam setahun. Setiap reses, mereka dibekali anggaran sebesar Rp 18 juta.

Di Kota Bekasi, reses dilakukan sepanjang 11 sampai 15 Maret 2016. Sesuai aturan, anggota dewan harus melakukan 5 kali kegiatan selama masa reses.

Modus yang dilakukan sejumlah anggota dewan itu beragam, dari mulai membuat absensi fiktif peserta reses hingga memanipulasi laporan keuangan.

(Baca: Modus Reses Fiktif ala Anggota Dewan Kota Bekasi)

“Bukan karena malas, tapi memang mereka mau mengakali uang receh. Lumayan kan kalau setiap masa reses dapat beberapa juta,” kata sumber kami, yang juga anggota dewan. (Ical)

Tinggalkan komentar