Kantor Dishub Kabupaten Bekasi Jadi ‘Sarang’ Calo KIR

Banyaknya calo pelayanan pengujian kendaraan bermotor atau KIR di Kantor Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bekasi dikeluhkan masyarakat.

Pasalnya, calo-calo yang ada, memiliki andil besar dalam proses uji KIR. Tanpa perantara calo, masyarakat akan sulit mengurus KIR.

Parahnya, dengan menggunakan jasa calo, masyarakat mesti mengeluarkan biaya hingga 10 kali lipat dari harga normal yang sebenarnya hanya Rp35 ribu saja.

Warno (47), warga Cikarang menuruturkan, setiap kali ia datang mengurus KIR, ia mesti merogoh kocek hingga Rp300 ribu untuk membayar calo.

Hal itu terpaksa dilakukannya, lantaran takut dipersulit dalam proses uji KIR.

“Saya pake calo, kalau gak pake calo saya dipersulit sama orang dalam. Ada saja yang ditanya, kaya ban gundul, kaca film terlalu gelaplah. Pokoknya ada aja kesalahan-kesalahannya,” ungkap Warno.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Bidang Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) Dinas Perhubungan Kabupaten Bekasi, Abdul Rasyid mengatakan, bahwa biaya pelayanan KIR sudah sesuai dengan ketentuan.

“Sudah sesuai dengan perdanya. Kalo mahal ya itu lewat calo,” kata dia.

Sementara soal calo, ia mengatakan, bahwa calo bersangkutan merupakan biro jasa resmi. Sembari menegaskan bahwa calo yang ada tidak ada ikatan ataupun kerjasama dengan Dinas Perhubungan. Pihaknya juga mengaku kesulitan menertibkan calo-calo tersebut.

“Calo di Dishub itu biro jasa, terkadang kalau pemilik kendaraan membayar mahal itu mah keikhlasan pemilik kendaraan. Makanya saya minta pemilik kendaraan bisa mengurus langsung agar tidak mahal,” pungkasnya.(Ical)

Tinggalkan komentar