Kabupaten Bekasi Belum Serahkan Dokumen RDTR ke Provinsi

Kabupaten Bekasi masuk dalam daftar 24 kota dan kabupaten di Jawa Barat yang belum menyerahkan dokumen rencana detail tata ruang (RDTR) ke Pemrpov Jawa Barat.

Dari 27 kabupaten maupun kota, baru Kota Bandung dan Kota Bekasi saja yang menyerahkan dokumen RDTR.

“Dari 26 kabupaten/kota baru dua yang sudah menyerahkan. Pangandaran belum kami hitung,” ucap Kepala Bidang Tata Ruang dan Kawasan Dinas Permukiman dan Perumahan Jabar Bobby Subroto.

Menurut dia, setiap kabupaten lamban menyerahkan RDTR lantaran kesulitan untuk memenuhi 12 persyaratan dari sisi dokumen. kesulitan persyaratan tersebut, lanjut dia, adalah syarat kajian lingkungan hidup strategis (KLHS) dan kesiapan peta rencana tata kelola ruang.

“Ada persyaratan dokumen yang sedikit sulit sesuai dengan peraturan dari pusat,” ucap dia.

Bobby mengaku sudah meminta petunjuk dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat terkait hambatan yang dihadapi daerah. Akan tetapi, daerah tetap harus memproses RDTR ke provinsi Jabar.

“Soal peta nanti akan dibantu pusat, meskipun peta masih dalam perbaikan. Seharusnya ini tidak menjadi hambatan,” jelas dia.

Menurut Bobby, seluruh daerah sudah diberikan tata cara serta kisi-kisi dalam mengisi syarat KLHS seperti ketersediaan air dalam rencana perkembangan pemukiman atau pengembangan kawasan yang mudah diukur peruntukannya.

“Jika RDTR diserahkan ke provinsi, maka selanjutnya akan dilihat apakah ada konsistensi antara RDTR dengan RTRW,” jelas dia.

Kebijakan tata ruang di daerah, kata Bobby tentu harus sejalan dengan RDTR yang sudah dirancang. Namun jika ada perubahan atau perbaikan akan ada rekomendasi dari Gubernur Jabar. (INLH)

Tinggalkan komentar