BPLH: Amdal Grand Dhika City Bemasalah

Bukan hanya Komisi B DPRD Kota Bekasi saja yang mempersoalkan kelengkapan persyaratan pendirian apartemen Grand Dhika City, Bekasi Timur (dekat tol), Kota Bekasi. Badan Pengelola Lingkungan Hidup (BPLH) Kota Bekasi juga mempermasalahkan pendirian apartemen itu.

Menurut Kepala BPLH Kota Bekasi, Dadang Hidayat mengatakan, sampai saat ini Grand Dhika City belum menuntaskan Analisa Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal).

“Grand Dhika City Amdalnya belum selesai, apalagi untuk soal izin pengelolaan limbah,” kata dia.

Sebelumnya, Ketua Komisi B DPRD Kota Bekasi, Thamrin Usman mempersoalkan kelengkapan pembangunan apartemen yang dekat dengan tol Bekasi Timur tersebut. Kata dia, ada beberapa kelengkapan yang belum terpenuhi, mulai dari sumur resapan dan belum adanya rekomendasi pengelolaan limbah.

Atas dasar itu, dirinya meminta agar aparat terkait dalam hal ini Dinas Tata Kota, BPLH dan Dinas Bina Magra dan Tata Air (Disbinmarta) untuk segera menyetop proses pembangunan apartemen tersebut.

“Kami meminta agar pembangunan apartemen segera dihentikan karena akan merugikan masyarakat,” kata dia. (Ical/Net)

Tinggalkan komentar