APBD Kota Bekasi 2016, Proyek ‘Pokir’ Titipan DPRD Rp 290 Miliar?

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bekasi disebut-sebut menyelipkan ‘proyek titipan’ senilai Rp 290 miliar di dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2016. Proyek tersebut biasa dinenal dengan istilah pokok-pokok pikiran atau pokir.

“Tahun 2016 DPRD dapat pokir banyak. Jumlahnya sampai Rp 290 miliar. Per anggota dewan dapatnya berapa, itu nanti mereka yang bagi-bagi sendiri,” kata seorang sumber klikbekasi.co yang merupakan orang dalam di Pemkot Bekasi, belum lama ini.

Sumber kami menjelaskan, tradisi penyelipan pokir tersebut memang berlangsung sudah lama. Namun, untuk tahun 2016, ia mengeluh karena nilai pokir terlalu besar. Akibatnya, Pemkot Bekasi harus menyingkirkan sejumlah proyek yang sudah dirancang Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).

“Pokir itu biasanya masuk waktu pembahasan Rancangan KUA (Kebijakan Umum Anggaran) dan PPAS
(Plafon Prioritas Anggaran Sementara) di DPRD sebelum menjadi APBD,” katanya.

Sejumlah anggota DPRD Kota Bekasi yang kami wawancarai mengakui ada penyelipan pokir pada APBD. Mereka menjelaskan, pokir bukanlah ‘barang haram’. Pokir justru diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan DPRD tentang Tata Tertib DPRD.

Dalam Pasal 55 huruf a disebutkan, Badan Anggaran mempunyai tugas memberikan saran dan pendapat berupa pokok-pokok pikiran DPRD kepada kepala daerah dalam mempersiapkan rancangan APBD paling lambat 5 (lima) bulan sebelum ditetapkannya APBD.

“Pokir merupakan aspirasi masyarakat. Konstituen kami mengusulkan pada saat masa reses. Setiap dewan merinci titik proyeknya dan mengajukan dalam pembahasan APBD,” kata salah satu anggota Badan Anggaran.

Ia mengatakan tidak tahu jumlah pasti total pokir DPRD Kota Bekasi. Ia justru kaget ketika mendengar angka Rp 290 miliar. Yang dia tahu, pagu awal total pokir 2016 adalah Rp 130 miliar dan kemudian mengalami perubahan-perubahan.

“Pagu awalnya Rp 130 miliar. Kemudian memang berubah-ubah. Saya yakin ada yang memainkannya sampai Rp 290 miliar. Mereka preman anggaran yang suka melakukan manuver,” kata dia.

Dari dokumen yang kami dapatkan, rata-rata anggota dewan mengajukan 40-50 proyek. Masing-masing proyek nilainya berbeda, dari puluhan hingga ratusan juta rupiah. Kebanyakan berupa proyek infrastruktur yang ditangani Dinas Bina Marga dan Tata Air.

Seorang pentolan partai politik di Kota Bekasi, yang merupakan anggota DPRD, mengaku mendapat jatah pokir sampai Rp 4,3 miliar. Proyeknya, tentu saja, berada di daerah pemilihannya (dapil).

“Itu saja mengawalnya setengah mati. Kalau tidak dipelototin, pokir saya bisa tiba-tiba hilang,” katanya.

Kalau sudah menyangkut pokir, pertarungan antardewan sangat sengit. Bahkan mereka saling coret-mencoret usulan pokir. “Terutama kalau satu dapil,” katanya.

Dia mengakui, pokir merupakan ‘sumber kehidupan’ anggota dewan. Pokir membawa dua keuntungan: politik dan finansial. Dengan pokir, ia bisa menguatkan loyalitas konstituen di dapilnya sekaligus mendapatkan keuntungan finansial.

“Angka pasarannya, anggota dewan dapat fee 5 persen dari nilai proyek,” ungkapnya.

Hitungan klikbekasi.co, jika pokir DPRD Kota Bekasi Rp 290 miliar, 5 persennya saja mencapai Rp 14,5 miliar. Apabila dibagi 50 anggota dewan, maka satu orang bisa mendapatkan Rp 290 juta. (Tim)

Baca topik: Korupsi Proyek di Dinas Bimarta

Tinggalkan komentar